Majelis Hakim MS Langsa Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara
Langsa | ms-langsa.go.id
Senin, 25 April 2016, MS Langsa menggelar sidang pembacaan putusan perkara Jinayah (Pemerkosaan). Dalam sidang tersebut bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Ketua MS Langsa Drs. H. Zulkarnain Lubis, MH didamping oleh Bukhari, SH dan Salamat Nasution, SHI, MA. masing-masing sebagai hakim anggota dan Rasyadi, SH sebagai panitera pengganti.
Sidang tersebut menyidangkan jarimah pemerkosaan dengan nomor perkara 05/JN/2016/MS.Lgs yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Langsa dengan nomor B-333/N.1.14/Euh.2/02/2016 pada tanggal 25 Februari 2016 dengan terdakwa berinisial AS.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Deddi Maryadi, SH. Dari Kejaksaan Negeri Langsa terdakwa melanggar Pasal 49 jo. Pasal 1 ke 20 dan ke 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan ancaman hukuman uqubat cambuk sebanyak 200 kali atau kurungan selama 16 tahun penjara.
Setelah melihat, mendengar dan menimbang fakta-fakta dalam persidangan yang telah digelar selama 6 kali sejak tanggal 7 Maret 2016 sampai dengan 25 April 2016. Maka Majelis Hakim melalui putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Drs. H. Zulkarnain, MH bahwa terdakwa AS telah terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap mahram (anak kandung) hukum melanggar pasal 49 jo. Pasal 1 ke 20 dan ke 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Dan menjatuhkan hukuman selama 180 bulan atau 15 tahun penjara. Hukuman tersebut 1 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam komentarnya, Ketua Majelis Drs. H. Zulkarnain Lubis, MH berharap semoga dengan putusan ini dapat membuat terdakwa jera dan menjadikan pelajaran yang berharga bagi kita semua.
