logo web

Dipublikasikan oleh PA Rantau Prapat pada on .

16 12 desc2

Rantauprapat, 16 Desember 2022.

Pengadilan Agama Rantauprapat kembali melaksanakan pemeriksaan setempat atas perkara gugatan Harta Bersama (HB) Nomor Regsiter 887/Pdt.G/2022/Pa.Rap yang terdaftar di Pengadilan Agama Rantauprapat. Pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Baginda, S.Ag., M.H. didampingi Ibu Dra. Rabiah Nasution, S.H. dan Bapak Drs. H. Suhatta Ritonga, S.H. selaku Hakim Anggota. Dalam kesempatan ini, Ibu Nuri Qothfil Layaly, S.Ag. ikut turun ke lapangan selaku Panitera Pengganti. Pemeriksaan setempat atau kerap disebut dengan descente pada hari ini dilaksanakan di Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara harta bersama yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Rantauprapat. Setelah melakukan berbagai persiapan, tim yang terdiri dari Majelis Hakim Bapak Baginda, S.Ag., M.H. sebagai Ketua Majelis, Ibu Dra. Rabiah Nasution, S.H. dan Bapak Drs. H. Suhatta Ritonga, S.H. sebagai Anggota Majelis serta dan Ibu Nuri Qothfil Layaly, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti segera menuju obyek sengketa. Sebelum berangkat dan melaksanakan tugas, Ketua Majelis membuka sidang dan memimpin doa agar segala sesuatu diberikan kelancaran. Sidang pemeriksaan setempat tersebut selain dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, juga didampingi oleh pihak kelurahan dan beberapa orang yang berada di lokasi tanah yang bersengketa.

16 12 desc416 12 desc3

Menurut Ketua Majelis, bahwa descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan dilapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. Descente merupakan bagian dari tahapan persidangan, Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable atau eksekusi yang tidak dapat dijalankan. (Tim IT PA.Rap)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice