logo web

Dipublikasikan oleh PA Samarinda pada on .

Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam Perkara Kewarisan

Snapinsta.app 339196549 1107482856875890 1727999303957688402 n 1080

Samarinda, 31 Maret 2023. Bertempat di Kelurahan Pelabuhan RT 32 RW 12, Kota Samarinda, Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda, yang terdiri dari Drs. H. Taufikurrahman, M.Ag., sebagai Ketua Majelis, bersama dengan Drs. H. Ibrohim, M.H., dan Drs. H. Abdul Manaf, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Hj. Siti Maimunah, S.Ag, dan Eko Rajunan masing-masing sebagai Panitera Pengganti dan Jurusita telah berhasil melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente).

Sidang Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan terhadap objek sengketa dalam Perkara Kewarisan dengan Nomor Register 2083/Pdt.G/2022/PA.Smd yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Samarinda pada tanggal 29 November 2022.

Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

Sidang tersebut selain dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda beserta perangkat kelengkapan sidang lainnya, juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat yang masing-masing diwakili oleh Kuasa Hukumnya, juga dihadiri oleh Ketua RT serta pejabat dari kelurahan setempat.

Sidang Pemeriksaan Setempat dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA dengan agenda pemeriksaan dan pengukuran tanah dan bangunan yang dijadikan objek sengketa. Meskipun Pemeriksaan Setempat tidak dapat dijadikan alat bukti mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 HIR/284 RBG, Majelis Hakim tetap diperbolehkan untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat agar mendapatkan kepastian mengenai objek dan peristiwa yang disengketakan. Adapun kekuatan pembuktian dalam Sidang Pemeriksaan Setempat dikembalikan kepada keyakinan masing-masing hakim yang memeriksa perkara.

Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut berlangsung dengan aman dan tertib, setelah melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap objek sengketa, sidang kemudian ditutup sekitar pukul 11.45 WITA. *FE

#pemeriksaansetempat #descente

#pengadilanagamasamarinda

#pasamarinda

#mahkamahagung

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice