logo web

Dipublikasikan oleh PA Pematang Siantar pada on .

Dalam upaya memperkuat integritas peradilan dan menjunjung tinggi nilai-nilai anti-korupsi, Majelis Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar memulai jalannya sidang hari ini (11/06/2025) dengan membacakan secara tegas larangan gratifikasi dalam bentuk apapun.

Sebelum memulai persidangan, Hakim PA Pematangsiantar Yulis Edward, S.H.I. menyampaikan imbauan kepada seluruh pihak yang hadir di ruang sidang untuk tidak memberikan, menawarkan, ataupun menjanjikan sesuatu kepada aparatur pengadilan, termasuk hakim, panitera dan pegawai.

Tolong bantu kami warga pengadilan Agama Pematangsiantar untuk berperilaku bersih dengan cara tidak menghubungi hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita dan seluruh warga Pengadilan Agama Pematangsiantar untuk tidak menerima tip, sogokan, suap, pemberian atau janji dalam bentuk apapun juga,”ujar Beliau dalam pembukaan sidang.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PA Pematangsiantar dalam penerapan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Pembacaan larangan gratifikasi secara terbuka juga diharapkan menjadi pengingat moral bagi semua pihak untuk menjaga proses hukum yang bersih dan berkeadilan.

Pihak pengadilan menegaskan bahwa pengawasan internal telah disiapkan jika ada dugaan pelanggaran atau gratifikasi. Dengan adanya pembacaan larangan gratifikasi ini, diharapkan publik semakin percaya bahwa peradilan dilakukan secara objektif, adil, dan tidak dapat dipengaruhi oleh kepentingan luar.

 

Tim IT PA Pematangsiantar

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice