Majelis PA Sintang Berhasil Damaikan Sengketa Harta Bersama

Sintang | PASintang
Setelah memasuki beberapa kali persidangan dan proses mediasi yang sebelumnya gagal, para pihak bersengketa dalam perkara harta bersama akhirnya sepakat berdamai dalam persidangan yang dilaksanakan kemarin (14/8). Perkara Harta Bersama tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Sintang pada tanggal 30 Mei 2017 dan persidangan di laksanakan di luar di gedung Pengadilan Agama Sintang tepatnya di Kabupten Melawi.
Kesepakatan tersebut dinyatakan langsung oleh kedua belah pihak setelah sebelumnya mejelis Hakim yang di ketuai oleh ketua Pengadilan Agama Sintang, Drs. Nazaruddin, MH.I dan Anggota Majelis, Yusri, S. Ag dan Miftahul Haq Thaha Murad, SH.I.,MH.I menasehati keduanya untuk berdamai.
Menanggapi hal tersebut Drs. Nazaruddin, MH.I menyatakan bersyukur karena kedua belah pihak secara sukarela menyatakan bersedia untuk mengakihiri sengketa secara damai meskipun sebelumnya dalam proses mediasi gagal. Lebih lanjut Drs. Nazaruddin, MH.I menyatakan pada prinsipnya seorang hakim dalam proses persidangan wajib mendamaikan para pihak yang bersengketa. “saya dan rekan-rekan hakim akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya perdamaian tidak hanya perkara sengketa Harta Bersama tersebut tetapi setiap perkara yang masuk, hal ini tidak hanya sejalan dengan peraturan yang ada (PERMA No 1 Tahun 2016), namun juga tuntuntan Al Qur’an dalam Surat An-Nisa ayat 136 yang berbunyi “Ash-shulhu Khairun”, yang artinya “Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka yang bersengketa)” Ujar Drs. Nazaruddin, MH.I. (Jamil)
