logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Maklumat Ketua MA Disosialisasikan Pimpinan PTA Sulawesi Tenggara

Kiri - Kanan : Panitera, WKPTA, KPTA dan Sekretaris PTA Sulawesi Tenggara saat Sosialisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 di Ruang Sidang KH. Hamza Mappa (19/9/17)

Kendari | PTA Kendari

Pimpinan PTA Sulawesi Tenggara, Selasa (19/9/17) menggelar rapat internal dengan agenda tunggal sosialisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI. Rapat digelar di Ruang Sidang KH. Hamza Mappa, kompleks Kantor PTA Sultra pukul 13.30 hingga 15.30 WITA.

Moderator rapat, Drs. Kurthubi, MH., menuturkan bahwa rapat kali ini merupakan tindak lanjut surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 860/SEK/PS.00/09/2017 tanggal 13 September 2017 tentang Maklumat Ketua Mahkamah Agung. Dalam surat tersebut, SEKMA menginstruksikan agar Maklumat tersebut ditindaklanjuti dan disosialisasikan secara berkala dan berkesinambungan kepada jajaran dibawahnya.

KPTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. saat memimpin rapat menyampaikan, bahwa substansi Maklumat Ketua MA Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tersebut telah lama dilaksanakan oleh Pimpinan PTA Sultra.

“Sebetulnya, apa yang tercantum dalam Maklumat KMA tersebut sudah kita laksanakan. Baik, di PTA Sultra sendiri maupun di beberapa PA. 7 September 2017 kemarin, kita sudah melakukan pembinaan kepada para Ketua PA sewilayah. Tanggal 11 September kemarin, saya dan Pak Wakil sudah turun membina ke PA Kendari. Kemudian, tanggal 14 September, Pak WKPTA juga turun ke PA Andoolo”, jelas KPTA.

Hanya saja menurut KPTA, pengawasan dan pembinaan (wasbin) yang telah dilakukan tidak terdokumentasi secara lengkap. Oleh karena itu, ia menginstruksikan jajarannya untuk melakukan wasbin kepada bawahannya secara berkala dan terdokumentasi. Selain itu, ia mengharapkan agar wasbin yang telah dilakukan oleh masing masing bagian dilaporkan kepada pejabat diatasnya secara berjenjang.

Menurut KPTA, arsip dokumentasi wasbin tersebut akan berguna sebagai bukti jika suatu saat terdapat hakim maupun staf yang melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan.

Di tempat yang sama, WKPTA Sultra H. Cholidul Azhar, SH., M.Hum. menjelaskan panjang lebar tentang Maklumat tentang Wasbin Hakim, Aparatur MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Ia membacakan dan menerangkan setiap poin yang tercantum dalam beleid terbaru Ketua MA tersebut.

Maklumat KMA tersebut dikeluarkan beberapa hari setelah Operasi Tangkap Tangan oknum pengadilan di Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Artinya, Mahkamah Agung telah bertindak cepat dalam menyikapi berbagai kejadian yang mencoreng wibawa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan. Demikian dijelaskan WKPTA Sultra.

WKPTA menjelaskan, melalui Maklumat tersebut Ketua MA menginginkan agar setiap pimpinan lembaga peradilan dibawah MA melakukan pencegahan dini atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku dengan meningkatkan efektivitas wasbin. Wasbin dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.

Ketua MA juga ingin memastikan bahwa tidak ada lagi hakim dan aparatur peradilan yang melakukan perbuatan merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat lembaga yang dipimpinnya.

Oleh karena itu, pada poin tiga, KMA mengharapkan agar jajaran dibawahnya memahami dan melaksanakan secara konsekuen kode etik perilaku profesi hakim, panitera dan jurusita serta peraturan penegakan disiplin pegawai.

KPTA Sulawesi Tenggara Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. menandatangani Komitmen Bersama diakhir Sosialisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI tentang Wasbin Hakim dan Aparatur MA dan Badan Peradilan di Bawahnya (19/9/17)

Pada poin empat, Ketua MA secara tegas berjanji akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya yang terbukti tidak melaksanakan pengawasan dan pembinaan secara berkala dan berkesinambungan. Pun, MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim maupun aparatur peradilan yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan.

Pada akhir sosialisasi, KPTA, WKPTA, hakim tinggi, pejabat, pegawai dan honorer PTA Sulawesi Tenggara menandatangani komitmen bersama untuk mematuhi Maklumat Ketua Mahkamah Agung tersebut. (t.rom)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice