logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Materi 'Ringan' Diulas Pada Diskusi Hukum di PTA Sultra

WKPTA Sulawesi Tenggara H. Cholidul Azhar, SH., M.Hum. (berdiri) saat membawakan materi pada pleno diskusi hukum bedah berkas Pengadilan Agama zona daratan dan zona kepulauan wilayah PTA Sultra (18/10/17)

Kendari | PTA Kendari

Sehari sebelum puncak HUT PTA Sultra Ke-22, Rabu (18/10/17), PTA Sultra menggelar diskusi hukum.  Diskusi hukum digelar di Ruang Sidang KH. Hamza Mappa, kompleks PTA Sultra pukul 20.00 hingga 23.15 WITA.

Diskusi hukum tersebut merupakan pleno atas diskusi hukum dan bedah berkas yang telah dilaksanakan oleh pengadilan agama zona daratan dan zona kepulauan beberapa bulan terakhir terakhir. Dari pleno tersebut, diharapkan dapat menghasilkan rumusan solusi permasalahan hukum sebagai pedoman penyelesaian perkara di pengadilan agama wilayah PTA Sultra. Demikian dijelaskan oleh seksi diskusi Drs. Nuzul, MH.

KPTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. pada saat membuka diskusi mengharapkan agar diskusi dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat memperluas cakrawala berpikir para peserta. Selain itu, KPTA menginginkan agar hasil – hasil diskusi selama ini dapat dikumpulkan dalam sebuah buku.

Nantinya, buku tersebut akan digandakan dan dikirim ke seluruh pengadilan agama di wilayah Sultra. Disamping itu, buku tersebut akan dikirimkan khusus kepada Ketua Mahkamah Agung RI sebagai bentuk pertanggungjawaban PTA Sultra dalam membina personil hakim sebagaimana tertuang dalam instruksi SEMA Nomor 14 Tahun 2009.

Pleno hasil diskusi hukum diawali dengan sebuah diskusi oleh WKPTA Sultra H. Cholidul Azhar, SH., M.Hum. Ia membawakan materi ‘ringan’ berjudul “Penyelesaian Perkara Perceraian PNS/ASN, POLRI dan TNI di Pengadilan Agama”.

Pemilihan materi ‘ringan’ tersebut, menurut Cholidul didasari atas adanya pengaduan dari pengacara yang masuk ke pihaknya. Pengaduan tersebut berkisar soal tidak seragamnya pengadilan agama di wilayah Sultra dalam menerima perkara perceraian yang diajukan oleh PNS/ASN, POLRI, TNI.

Beberapa pengadilan agama tidak menerima perkara perceraian dari PNS/ASN, POLRI dan TNI sebelum ada Izin dari atasan. Sedangkan beberapa lainnya menerima perkara tersebut meskipun belum ada Izin dari atasan.

Dengan materi ‘ringan’ tersebut, WKPTA Sultra mengharapkan agar nantinya, para peserta mempunyai kesamaan pandangan dalam memperlakukan perkara diajukan oleh PNS/ASN, POLRI dan TNI. Tentunya, setelah mengkaji peraturan perundang undangan yang berlaku.

Ketua Seksi Diskusi Drs. Nuzul, MH. memberikan hasil pleno diskusi hukum bedah berkas Pengadilan Agama zona daratan dan zona kepulauan wilayah PTA Sultra pada acara puncak HUT PTA Sultra ke-22 (19/10/17)

Pleno diskusi hukum diikuti 80 peserta yang terdiri hakim tinggi, panitera, panitera pengganti dan sekretaris PTA Sultra. Selain itu, pleno juga dihadiri oleh seluruh hakim, panitera pengganti dan jurusita pengadilan agama sewilayah PTA Sultra.

Meski berlangsung hingga larut malam, diskusi berlangsung hangat. Hampir seluruh peserta berebut mengajukan pertanyaan dan pendapatnya setelah dipersilahkan oleh moderator Drs. Muh. Iqbal, MH.

Pada akhir pleno, disepakati dibentuk kelompok kerja (pokja) untuk melakukan finalisasi draft hasil diskusi hukum dan bedah berkas zona kepulauan dan zona daratan. Pokja tersebut juga akan menyusun pedoman yang akan digunakan oleh seluruh pengadilan agama diwilayah Sultra dalam memperlakukan perkara perceraian yang diajukan oleh PNS/ASN, POLRI maupun TNI. (t.rom)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice