
Selasa, (02/09/2025). Pengadilan Agama Binjai kembali mencatat prestasi dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada Selasa, 02 September 2025, tepat pukul 11.30 WIB, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Binjai, berlangsung proses mediasi perkara waris dengan nomor 563/Pdt.G/2025/PA.Bji.
Mediasi ini difasilitasi oleh Mediator Non Hakim, Bapak Drs. H. Darmolen, M.H.I., CPM., yang berperan aktif menjembatani kepentingan kedua belah pihak. Dengan pendekatan persuasif dan komunikasi yang konstruktif, para pihak akhirnya berhasil menemukan titik temu dan sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Keberhasilan mediasi ini membuktikan bahwa penyelesaian sengketa di luar persidangan melalui jalur mediasi dapat menjadi solusi yang efektif, cepat, serta menjaga keharmonisan hubungan antar pihak. Kesepakatan damai yang dihasilkan juga menegaskan komitmen Pengadilan Agama Binjai untuk terus menghadirkan layanan peradilan yang berorientasi pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Mediasi yang berbuah damai ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir dengan putusan hakim, melainkan bisa melalui jalan damai yang lebih menguntungkan semua pihak.
