logo web

Dipublikasikan oleh PA Rengat pada on .

Mediasi Berhasil dan Perpisahan Dapat Dicegah di Pengadilan Agama Rengat

parengat7 83 

Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||

 

Senin, 20 Maret 2023

 

Pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023, telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat, Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Ibu Endang Rosmala Dewi, S.Ag., M.Ag., didampingi kuasa hukum dari kedua belah pihak. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara.

 

Dalam pertemuan mediasi itupun kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Hakim Mediator akhirnya Penggugat dan Tergugat saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka, sehingga Penggugat dan Tergugat menyadari serta menyesali akan memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan kedepan berusaha lebih baik lagi.

parengat7 82 

Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat, berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.

 

***( Tim_Red_DZ )***

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice