Mediasi Berhasil Dengan Kesepakatan “DAMAI” Oleh Ketua PA Tanjung Balai Karimun
PA TBK News,
Senin 10 Oktober 2022,“Alhamdulillah”, ungkapan yang tepat untuk menggambarkan keberhasilan Ketua PA Tanjung Balai Karimun M. Andri Irawan, S.H.I., M.H. sekaligus Hakim Mediator yang mendamaikan perkara Cerai Talak melalui Mediasi dengan nomor perkara 432/Pdt.G/2022/PA.TBK. Perkara tersebut dapat beliau damaikan dengan penuh kesabaran seorang hakim mediator melalui proses mediasi.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Tergugat. Dalam proses mediasi perkara cerai talak tersebut, Hakim Mediator mendorong para pihak untuk mengemukakan solusi-solusi yang diinginkan demi tercapainya hasil yang terbaik untuk masing-masing pihak. Hakim Mediator mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasehat dan pandangan terkait perkara perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga serta akibat yang akan timbul jika terjadi perceraian. Disamping memberikan nasehat, Hakim Mediator juga berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dan kekeluargaan.
Alhamdulillah, kedua belah pihak yang semula bertikai sepakat rujuk kembali dan mempertahankan rumah tangga setelah mendapat nasehat dan upaya mediasi dari Hakim Mediator. Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh Ketua PA Tanjung Balai Karimun tersebut merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan PA Tanjung Balai Karimun. Harapannya, semoga semakin banyak para pencari keadilan yang bisa menyelesaikan perkaranya melalui jalur mediasi karena Para Mediator PA Tanjung Balai Karimun selalu berusaha untuk mendamaikan para pihak yang berperkara melalui jalur mediasi
