logo web

Dipublikasikan oleh Ts pada on .

Sekretaris, Kasubag, dan Staf PA Cianjur Hadiri Sosialisasi Aplikasi e-Sadewa

Cianjur, 30 Oktober 2025 — Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Cianjur, proses mediasi perkara Cerai Gugat berhasil mencapai kesepakatan damai. Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non-Hakim Drs. H. A. Halim Husein, S.H., M.H., yang dengan pendekatan komunikatif dan penuh kesabaran berhasil mempertemukan kesepahaman antara kedua belah pihak.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata efektivitas mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai tanpa harus melanjutkan perkara ke tahap persidangan. Dengan tercapainya perdamaian, perkara Cerai Gugat tersebut dinyatakan selesai melalui proses mediasi.

Pengadilan Agama Cianjur senantiasa berkomitmen untuk mendorong penyelesaian perkara melalui jalur damai sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Diharapkan keberhasilan ini dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan perdamaian dalam menyelesaikan setiap permasalahan keluarga.

(Tim Redaksi PA Cianjur)
 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice