logo web

Dipublikasikan oleh PA Kisaran pada on .

Kisaran | pa-kisaran.go.id (23/5/2023)

 

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran, proses mediasi perkara Cerai Gugat register Nomor 826/Pdt.G/2023/PA.Kis, berjalan dengan baik dan lancar. Proses mediasi yang dipandu oleh Mediator Non Hakim Ulanda Haryan Latsya Manurung, S.H., CPM, tersebut berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, sehingga kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa dan mencabut gugatan cerai yang terdaftar di Pengadilan Agama Kisaran. Para pihak sepakat untuk kembali bersatu demi mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

 

Keberhasilan mediator dalam mendamaikan para pihak menjadi prestasi tersendiri bagi mediator serta menjadi prestasi bagi Pengadilan Agama Kisaran. Semoga setelah ini semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa di Pengadilan Agama Kisaran.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice