
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Kabar menggembirakan datang dari ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran. Salah satu perkara cerai talak dengan register nomor 1475/Pdt.G/2025/PA.Kis berhasil mencapai kata damai setelah melalui proses mediasi yang dilaksanakan sejak tanggal 15 Juli 2025.
Proses mediasi tersebut dipandu oleh Mediator Bersertifikat Bapak Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM., yang merupakan salah satu mediator non-hakim di Pengadilan Agama Kisaran.

Setelah melalui beberapa sesi mediasi, kedua belah pihak akhirnya menyatakan sepakat untuk kembali membina rumah tangga. Pemohon pun secara resmi mencabut perkaranya, dan proses persidangan pun dihentikan.
Pihak pengadilan turut mendoakan agar pasangan tersebut dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang lebih baik ke depan, hidup rukun, dan menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta tidak kembali mengajukan perkara di pengadilan. (nrl)
