
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Niat istri ingin menceraikan suaminya berakhir damai di ruang mediasi Pengadilan Agama Sei Rampah dengan pencabutan gugatan cerai Nomor 934/Pdt.G/2022 yang telah didaftarkan sebelumnya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Selasa (4/10/2022).
Peristiwa ini disampaikan oleh Mediator PA Sei Rampah kepada tim media. Mediasi dilakukan sebanyak tiga kali dengan memberikan nasihat dan pandangan oleh Mediator Hakim Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. kepada pasangan suami istri terkait pentingnya menjaga dan merawat rumah tangga yang penuh kedamaian, saling mencintai dan menyayangi.
Permasalahan bermula dari sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus di rumah tangga pasutri asal Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai yang telah dibina sejak 6 tahun yang lalu, namun berkat kelihaian mediator dalam mengurai masalah dan memberikan solusi, akhirnya istri sebagai Penggugat bersedia berdamai dengan Tergugat sebagai suaminya dan mencabut perkaranya di ruang sidang.
“Alhamdulillah, rumah tangga mereka dapat kita selamatkan, setelah kita beri nasihat terkait pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga,” ujar Azhar yang juga Wakil Ketua PA Sei Rampah.
Keberhasilan ini tentu menambah prestasi PA Sei Rampah yang selama ini telah berulang kali berhasil mendamaikan para pihak yang sedang bersengketa, hal ini tak terlepas dari kesungguhan Mediator menjalankan fungsi perdamaian dan keikhlasan para pihak untuk mengambil keputusan yang terbaik yakni berdamai./mah
