
Alhamdulillah, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB Muhammad Husni Dalimunte, S.H.I., CPM. kembali berhasil melakukan mediasi kepada perkara dengan nomor register 871/Pdt.G/2023/PA.Sim, Rabu (11/10/2023) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Proses mediasi berjalan dengan lancar dan berujung keberhasilan, dikarenakan kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara di Pengadilan Agama Simalungun.
Pengadilan Agama Simalungun sendiri saat ini memiliki tiga orang mediator non hakim tersertifikasi yang turut membantu proses mediasi di Pengadilan Agama Simalungun. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)
