logo web

Dipublikasikan oleh PA Bangkinang pada on .

Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Gugat (08/03/2023)

 

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

WhatsApp Image 2023 03 08 at 5.33.37 PM

Rabu (08/03/2023) bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Bangkinang telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan perdamaian antara Penggugat dan Tergugat. Kesepakatan perdamaian tersebut memuat tentang nafkah selama masa Iddah.

Wakil Ketua PA Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. bertindak selaku Hakim Mediator pada kesempatan ini dalam perkara Cerai Gugat. Mediasi diikuti kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat, dan berjalan dengan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.

Hakim Mediator mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut dikarenakan para pihak mengetahui hak dan kewajiban masing-masing, karena pada prinsipnya walaupun istri hendak menggugat cerai suaminya, suami tetap punya kewajiban yang harus ditunaikan kepada istrinya, seperti berupa pemberian nafkah iddah. (ES/TimITPaBkn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice