logo web

Dipublikasikan oleh PA Bangkinang pada on .

Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Gugat (14/12/2022)

WhatsApp Image 2022 12 15 at 12.56.08 PM

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Pada hari Rabu pagi, 14 Desember 2022, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Bangkinang telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan perdamaian mediasi perkara cerai gugat. Kesepakatan perdamaian tersebut memuat tentang pengasuhan anak, nafkah anak dan nafkah iddah. Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., bertindak selaku Hakim Mediator pada kesempatan ini. Mediasi diikuti kedua belah pihak Pemohon dan Termohon, dan berjalan dengan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.

WhatsApp Image 2022 12 15 at 12.56.08 PM 1

Dalam pokok perkara perceraian yang diajukan  tidak terdapat kesepakatan untuk rukun kembali dalam rumah tangga dan kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan proses persidangan perkara cerai talak tersebut. Namun dalam pelaksanaan mediasi terdapat Gugatan Asesor/Gugatan tambahan terhadap gugatan pokok yang menemui titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Dimana apabila proses perceraian dikabulkan, akibat hukum yang timbul telah disepakati oleh kedua belah pihak penyelesaiannya yaitu tentang pengasuhan anak, nafkah anak dan naftkah iddah. Dinamakan Kesepakatan Perdamaian Sebagian karena tercapai Kesepakatan dalam Gugatan Asesor terhadap gugatan pokok, namun dalam hal gugatan pokok tetap tidak tercapai kesepakatan damai.

WhatsApp Image 2022 12 15 at 12.56.09 PM

Mediasi sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi Para Pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya, meskipun keduanya tidak berhasil untuk rukun kembali, namun mereka berkomitmen untuk berpisah secara baik-baik dan tetap akan menjadi orang tua terbaik bagi anaknya.

Selama proses mediasi, mediator juga memberikan wejangan dan nasehat-nasehat tentang kewajiban orang tua untuk menafkahi dan bersama-sama merawat serta mendidik anak dalam tumbuh kembangnya hingga mereka dewasa, anak adalah investasi masa depan, dan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya, dengan demikian meskipun memilih berpisah, mediator menekankan kepada Para Pihak untuk tidak mengabaikan kepentingan anak. Selanjutnya, setelah menandatangani kesepakatan perdamaian, Para Pihak bersalaman dan mengambil foto bersama. (ES/TimITPaBkn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice