
Masih dalam suasana bulan Syawal 1444 H, Pengadilan Agama Pematang Siantar telah berhasil melakukan mediasi berhasil sebagian. Perkara tersebut adalah perkara cerai talak dan terdaftar di Pengadilan Agama Pematang Siantar dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2023/PA.Pst.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Suryada Br. Sitrorus, S.H.I., selaku mediator hakim berhasil mendamaikan dua pihak berpekara di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pematang Siantar.
Proses mediasi hari ini telah berhasil mencapai kesepakatan mengenai hak asuh anak, nafkah anak, dan mut’ah. Hak asuh anak jatuh kepada Termohon atau Ibu kandungnya serta memberikan akses dan tidak menghalangi Pemohon untuk mengunjungi anaknya.
Keberhasilan melakukan mediasi merupakan sebuah prestasi bagi seorang mediator. Semoga di tahun 2023 semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator di Pengadilan Agama Pematang Siantar.
Tim IT PA Pematang Siantar
