
Pada pertengahan 2023, Pengadilan Agama Pematang Siantar kembali berhasil melakukan mediasi yang berhasil sebagian. Perkara tersebut merupakan cerai talak yang terdaftar di Pengadilan Agama Pematang Siantar dengan nomor perkara 156/Pdt.G/2023/PA.Pst.
Hakim Pengadilan Agama Pematang Siantar, Ade Syafitri, S.Sy., selaku mediator hakim berhasil mendamaikan dua pihak berpekara di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pematang Siantar pada hari Rabu, 12 Juli 2023.
Proses mediasi hari ini telah berhasil mencapai kesepakatan mengenai nafkah iddah, mut'ah, hak asuh anak dan nafkah anak. Hak asuh anak jatuh kepada Termohon atau Ibu kandungnya. Serta Termohon memberikan akses dan tidak menghalangi Pemohon untuk mengunjungi anaknya.
Keberhasilan melakukan mediasi merupakan sebuah prestasi bagi seorang mediator. Semoga di tahun 2023 semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator di Pengadilan Agama Pematang Siantar.
Tim IT PA Pematang Siantar
