Mediasi Berhasil Sebagian (Hak Asuh Anak) Dalam Perkara Cerai Gugat
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Rabu (26/04/2023) bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Bangkinang telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan perdamaian antara Penggugat dan Tergugat. Kesepakatan perdamaian memuat tentang pencabutan tuntutan hak asuh anak (hadhonah).

Wakil Ketua PA Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. bertindak selaku Hakim Mediator pada kesempatan ini dalam perkara Cerai Gugat. Mediasi diikuti kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat, dan berjalan dengan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.


Hakim Mediator mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut dikarenakan para pihak mengetahui hak dan kewajiban masing-masing, karena pada prinsipnya walaupun istri hendak menggugat cerai suaminya, suami tetap punya kewajiban yang harus ditunaikan kepada istri dan anaknya, seperti hadhonah dan nafkah anak.(ES/TimITPaBkn)
