logo web

Dipublikasikan oleh PA Bangkinang pada on .

Mediasi Berhasil Sebagian (Hak Asuh Anak) Dalam Perkara Cerai Gugat

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

med26041

Rabu (26/04/2023) bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Bangkinang telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan perdamaian antara Penggugat dan Tergugat. Kesepakatan perdamaian memuat tentang pencabutan tuntutan hak asuh anak (hadhonah).

med26042

Wakil Ketua PA Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. bertindak selaku Hakim Mediator pada kesempatan ini dalam perkara Cerai Gugat. Mediasi diikuti kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat, dan berjalan dengan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.

med26043

med26044

Hakim Mediator mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut dikarenakan para pihak mengetahui hak dan kewajiban masing-masing, karena pada prinsipnya walaupun istri hendak menggugat cerai suaminya, suami tetap punya kewajiban yang harus ditunaikan kepada istri dan anaknya, seperti hadhonah dan nafkah anak.(ES/TimITPaBkn)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice