logo web

Dipublikasikan oleh PA Kabanjahe pada on .

Whats-App-Image-2023-03-01-at-16-10-56

Kabanjahe | https://www.pa-kabanjahe.go.id

Rabu, 1 Maret 2023, Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe YM. Bapak Syaiful Annas, S.HI., M.Sy, selaku Hakim Mediator berhasil mendamaikan perkara dengan Nomor: 42/Pdt.G/2023/PA.Kbj dalam perkara Cerai Talak. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kabanjahe tepat pada Pukul 10.00 WIB. Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai sebagian dalam hal pembagian harta bersama.

Whats-App-Image-2023-03-01-at-16-10-58-1

Sebagaimana diketahui bahwa setiap penyelesaian sengketa di Pengadilan wajib terlebih dahulu menempuh mediasi. Adapun yang dimaksud mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan. (zal)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice