
Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai, Hakim Mediator Pengadilan Agama Binjai Ibu Fatma Khalieda, S.Sy., M.E. melaksanakan mediasi para pihak yang berselisih dalam perkara cerai talak dengan register nomor 51/Pdt.G/2023/PA.Bji pada Rabu, 15 Februari 2023. Mediasi yang dilaksanakan pukul 10.00 Wib ini berhasil sebagian tuntutan hukum/objek.
Keberhasilan mediasi ini dapat terlaksana karena adanya komunikasi yang baik dan kesungguhan mediator dalam menjalankan tugas untuk mendamaikan pihak yang bersengketa dengan memberikan nasihat, sehingga kedua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing.
Mediasi yang berhasil patut diapresiasi karena merupakan prestasi kerja bagi para hakim mediator di Pengadilan Agama Binjai. Dengan berhasilnya mediasi ini diharapkan kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh mediator Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)
