logo web

Dipublikasikan oleh PA Sei Rampah pada on .

 

 

 

vv

Sei Rampah | pa-seirampah.go.id

Selasa (17/07/2023), Hakim dan ahli hukum yang menjadi mediator merupakan “pihak ke tiga yang netral terlibat dalam menyelesaikan antara pihak-pihak berperkara yang memiliki sertifikat. Saat ini Mediator Non Hakim PA Sei Rampah yang telah memiliki sertifikat resmi sebagai mediator yaitu Ibu Ega Wulandari, S.H., CPM., CDBP berhasil mendamaikan 2 perkara perceraian yang terdaftar pada PA Sei Rampah.

 

Bertempat di ruang mediasi PA Sei Rampah Beliau berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat dengan nomor register 673/Pdt.G/2023 PA.Srh mencapai kesepakatan sebagian dimana kedua anak Penggugat dan Tergugat dengan inisial T(18) dan A(2) sepakat, bahwa Kedua anak tersebut berada dibawah asuhan Penggugat. Bahwa Penggugat sebagai pemegang hadhanah (hak asuh) terhadap anak tersebut, berkewajiban memberikan hak asuh secara maksimal dan tidak menelantarkan anak tersebut serta harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang Tergugat sebagai Ayah terhadap anak tersebut dan jika hal itu dilanggar oleh Penggugat, maka dapat dijadikan alasan hukum bagi Tergugat untuk mengajukan pencabutan hak asuh anak dari Penggugat kepada Tergugat.

vv

Sedangkan untuk perkara gugatan cerai talak dengan nomor register 624/Pdt.G/2023 PA.Srh mencapai kesepakatan sebagian bahwa anak Pemohon dan Termohon yang bernama A(8) dan N(4) berada dibawah asuhan Termohon sebagai Ibunya dan Pemohon sepakat memberikan nafkah kepada kedua orang anak Pemohon dan Termohon minimal sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan.

Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Proses mediasi berjalan dengan lancar dan berujung keberhasilan, walaupun tidak berhasil seluruhnya dikarenakan kedua belah pihak tetap sepakat melanjutkan perceraian. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut di Pengadilan Agama Sei Rampah. //mel

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice