
Pada hari Kamis, 17 Juli 2025 telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan Regno. 167/Pdt.G/2025/PA.Pst. Mediasi ini dipandu oleh Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar, Septiana Sari, S.H., selaku Mediator hakim.
Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa secara damai yang efektif dan efisien, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi para pihak untuk memperoleh solusi yang adil dan memuaskan. Dalam proses mediasi ini, Mediator memberikan kesempatan yang seimbang bagi Penggugat dan Tergugat untuk menyampaikan pandangan, keluhan, dan harapannya masing-masing.
Mediator juga secara aktif memfasilitasi komunikasi dua arah serta mendorong para pihak untuk menemukan titik temu yang mengakomodasi kepentingan bersama. Hasil dari mediasi tersebut dinyatakan "Berhasil Sebagian", dimana Penggugat tetap bersikeras melanjutkan gugatannya untuk bercerai, namun kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan mengenai nafkah iddah dan mut’ah yang akan diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat.
Keberhasilan mediasi, meskipun sebagian, merupakan prestasi tersendiri bagi Pengadilan Agama Pematangsiantar dan khususnya bagi Mediator. Hal ini menunjukkan efektivitas pendekatan non-litigasi dalam penyelesaian perkara dan menjadi indikator meningkatnya kualitas pelayanan peradilan.
Harapannya, capaian ini menjadi motivasi bagi satuan kerja lainnya untuk mengedepankan mediasi sebagai langkah awal penyelesaian perkara. Semakin banyak keberhasilan mediasi akan menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis, cepat, dan berkeadilan.
Tim IT PA Pematangsiantar
