Mediasi di PA Muara Enim Kembali Membuahkan Hasil, Pasutri Rujuk Kembali
Muara Enim | PA Muara Enim
Badrudin, S.H.I., M.H. kembali berhasil menyelesaikan misinya. Sebagai mana prinsip umum dalam persidangan perakra perdata, yang mengedepankan proses mediasi ketimbang proses letigasi, maka salah satu prasyarat utamanya adalah optimalisasi dalam menempuh prosedur mediasi itu sendiri. dan Pak Badru, sapaan akrab Pak Badrudin, berhasil membuktikan kepiawaiannya dalam mendamaikan pihak-pihak yang sedang berperkara di PA Muara Enim ini.
Rabu Pagi, tanggal 5 April 2017, Pak Badru berhasil mendamaikan pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara perceraian yang terdaftar di PA Muara Enim dengan Nomor Register 346/Pdt.G/2017/PA.ME. Para pihak yang masih saling menyalahkan satu sama lain di ruang persidangan itu, akhirnya takluk di ruang mediasi seteleh melihat senyum manis mediator kelahiran Gading Rejo, Provinsi Lampung itu.
Bagi Pak Badru, mampu mendamaikan dan merukunkan para pihak yang sedang bermasalah bukanlah barang baru. Sebelum mendamaikan perkara ini, Pak Badru sudah beberapa kali memiliki rekam jejak yang positif dalam memediasi beberapaka perkara yang ada di PA Muara Enim, mulai dari perkara waris, harta bersama dan tentunya perkara perceraian pada umumnya.
Semoga saja para pihak yang sudah berdamai terseburt mendapatkan petunjuk dari Allah SWT sehingga mampu menata kehidupan yang lebih baik di masa mendatang. Dan semoga keberkahan selalu hadir dalam kehidupan sang mediator yang sangat berjasa tersebut, pak Badrudin dan keluargannya, Allahuma Amiin..
