logo web

Dipublikasikan oleh PA Pematang Siantar pada on .

Hakim Mediator Pengadilan Agama Pematang Siantar Ade Syafitri, S.Sy., kembali berhasil mendamaikan dua pihak berpekara di ruang mediasi Pengadilan Agama Pematang Siantar pada Selasa, 23 Mei 2023. Beliau mengungkapkan bahwa mediasi tersebut berhasil sebagian.

Dimana hakim mediator dan kedua belah pihak baik pemohon dan termohon telah mencapai kesepakatan dalam  proses mediasi tersebut. Kesepakatan tersebut mencakup mengenai nafkah iddah dan mut’ah. 

Perkara tersebut adalah perkara cerai talak dan terdaftar di Pengadilan Agama Pematang Siantar dengan nomor perkara 105/Pdt.G/2023/PA.Pst. Pekan lalu, Ibu Ade Syafitri juga telah berhasil melakukan mediasi berhasil sebagian. Keberhasilan melakukan mediasi merupakan sebuah prestasi bagi seorang mediator. 

 

Tim IT PA Pematang Siantar

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice