
Mediasi kembali berhasil sebagian oleh Dr. Gushairi, S.H.I.,MCL
Rangkasbitung (10/10/23), pelaksanaan mediasi kembali berhasil sebagian terkait hak asuh anak, nafkah iddah dan mut’ah dengan disepakati oleh kedua belah dalam dua perkara cerai gugat dan cerai talak. Dr. Gushairi, S.H.I.,MCL sebagai mediator atas permintaan para pihak di ruang persidangan, melaksanakan mediasi dengan baik, dengan berhasil sebagian dalam 2 perkara tersebut.
Pokok perkara adalah terkait perceraian, dan mediator berusaha semaksimal mungkin untuk meyakinkan penggugat maupun tergugat untuk berpikir ulang agar tetap mempertahankan rumah tangga mereka, akan tetapi tidak berhasil. Walaupun demikian, para pihak sepakat untuk melihat dan perkembangan anak mereka, dengan menetapkan hak asuh anak dan nafkah anak. Selanjutnya dalam perkara perceraian, para pihak sepakat terkait akibat perceraian yakni nafkah iddah dan mut’ah.
