logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Mediasi Perdana; Hakim Baru PA Bintuhan Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Talak
Foto Mediator Rahmat Yudistiawan S.Sy

Pada tanggal 04 Mei 2020 di ruang mediasi Pengadilan Agama Bintuhan Kelas II berlangsung proses mediasi tahap kedua, dalam perkara Nomor 54/Pdt.G/2020/PA.Bhn tentang Cerai Talak antara ODS melawan MW. salah satu Hakim yang baru dilantik pada tanggal 23 April 2020, yaitu Bapak Rahmat Yudistiawan, S.Sy. untuk pertama kalinya bertugas sebagai Mediator yang ditunjuk dan alhamdulillah langsung berhasil mendamaikan keduanya.

Proses mediasi yang ditempuh dalam perkara ini pun memerlukan dua kali tatap muka, hal tersebut diperlukan agar memaksimalkan proses mediasi kepada kedua belah pihak untuk dapat tercapai penyelesaian ke arah perdamaian. Dalam tahap awal mediasi, upaya ke arah perdamaian mulai nampak dengan munculnya inisiatif dari Pemohon agar mengakhiri perkara dengan mencabut permohonan yang ia telah daftarkan, namun dengan syarat-syarat yang ia ajukan bagi Termohon supaya ke depan rumah tangga Pemohon dan Termohon dapat terjalin harmonis. Bak gayung bersambut, Termohon pun menyetujui syarat-syarat yang Pemohon ajukan agar dapat tercapai perdamaian, mengingat kedua belah pihak telah dikaruniai seorang anak yang masih balita. Dengan mempertimbangkan syarat-syarat yang diajukan, Termohon pun meminta agar selain dari syarat-syarat yang Pemohon ajukan tersebut, Termohon diberi ruang untuk menambah sekaligus menegaskan serta mengevaluasi syarat-syarat yang sekiranya Termohon merasa perlu untuk diperbaiki dalam bentuk klausul yang lebih tegas. Maka dari itu, pertemuan pertama pun dicukupkan untuk memberi waktu kepada Termohon meninjau syarat-syarat tersebut.

Pada pertemuan kedua, proses mediasi yang ditempuh ternyata memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk menyatukan frekuensi kedua belah pihak dalam menyepakati syarat-syarat yang diinginkan oleh masing-masing. Meskipun aral melintang terjadi selama mediasi untuk mencapai kesepakatan, hakim mediator pun menyelipkan nasihat-nasihat agar dapat meredam ego masing-masing pihak sehingga kesepakatan yang diinginkan dapat terlaksana dan tidak merugikan satu sama lain. Alhamdulillah, Pemohon dan Termohon sepakat mengakhiri perkara dengan kesepakatan damai yang mereka buat dengan difasilitasi oleh Mediator. Hasil kesepakatan kedua belah pihak dalam perkara cerai talak ini tertuang dalam kesepakatan perdamaian, di mana salah satu yang disepakati adalah mencabut dan menyatakan perkara telah selesai. Keberhasilan mediasi ini tentu tidak akan berjalan sebagaimana mestinya jika tidak didukung oleh itikad baik dari masing-masing pihak, ditambah dengan upaya perdamaian yang datang dari inisiatif Pemohon dan Termohon untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Maka dari itu mediator sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kedua belah pihak untuk mencari titik temu yang terbaik bagi mereka.

(Tim Redaksi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice