Mediasi Perkara Cerai Talak Berjalan Parsial, Pemeriksaan Pokok Perkara Tetap Dilanjutkan

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Proses mediasi perkara cerai talak dengan nomor perkara 877/Pdt.G/2025/PA.Bkn kembali digelar di Ruang Mediasi Lantai Dasar Pengadilan Agama Bangkinang, pada Selasa, 23 September 2025.
Mediasi dipimpin oleh Mediator Non Hakim, H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med., C.PPS., dan didampingi oleh Hakim Mediator, Dr. Hasan Nul Hakim. Kegiatan ini dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Dalam jalannya mediasi, para pihak berhasil mencapai kesepakatan secara parsial, artinya beberapa poin berhasil disepakati bersama, namun belum menyeluruh pada seluruh pokok masalah. Dengan demikian, pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan di persidangan.

Keberhasilan mediasi parsial ini menunjukkan adanya iktikad baik dari para pihak untuk mencari titik temu, sekaligus mencerminkan peran penting mediasi dalam membantu penyelesaian sengketa secara damai, meski pengadilan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara.
Pengadilan Agama Bangkinang menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, termasuk melalui optimalisasi fungsi mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian perkara. (ES/TimITPaBkn)
