Mediasi Perkara Cerai Talak Membuahkan Kesepakatan Sebagian

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Bertempat di Ruang Mediasi Lantai Dasar Pengadilan Agama Bangkinang, telah dilaksanakan mediasi dalam perkara cerai talak pada Selasa, 30 September 2025. Mediasi dipimpin oleh Mediator Non Hakim, H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med., C.PPS.
Meskipun para pihak belum mencapai kesepakatan penuh atas seluruh tuntutan, proses mediasi berhasil membuahkan kesepakatan sebagian yang menyangkut pengasuhan anak dan kewajiban nafkah. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara mediasi sebagai berikut:
- Pengasuhan Anak
- Hak Akses Orang Tua
- Konsekuensi Pelanggaran
- Nafkah Anak
- Pelaksanaan Pertama
Dengan adanya kesepakatan sebagian ini, mediasi dinyatakan berhasil parsial. Hasil ini menunjukkan adanya itikad baik dari para pihak untuk mencari solusi damai terkait hak-hak anak meskipun pokok perkara perceraian tetap dilanjutkan ke tahap persidangan. (ES/TimITPaBkn)
