logo web

Dipublikasikan oleh PA Bangkinang pada on .

Mediasi Perkara Cerai Talak Membuahkan Kesepakatan Sebagian

med1019300925.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Bertempat di Ruang Mediasi Lantai Dasar Pengadilan Agama Bangkinang, telah dilaksanakan mediasi dalam perkara cerai talak pada Selasa, 30 September 2025. Mediasi dipimpin oleh Mediator Non Hakim, H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med., C.PPS.

Meskipun para pihak belum mencapai kesepakatan penuh atas seluruh tuntutan, proses mediasi berhasil membuahkan kesepakatan sebagian yang menyangkut pengasuhan anak dan kewajiban nafkah. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara mediasi sebagai berikut:

  1. Pengasuhan Anak
  2. Hak Akses Orang Tua
  3. Konsekuensi Pelanggaran
  4. Nafkah Anak
  5. Pelaksanaan Pertama

Dengan adanya kesepakatan sebagian ini, mediasi dinyatakan berhasil parsial. Hasil ini menunjukkan adanya itikad baik dari para pihak untuk mencari solusi damai terkait hak-hak anak meskipun pokok perkara perceraian tetap dilanjutkan ke tahap persidangan. (ES/TimITPaBkn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice