Mediasi Perkara Gugat Waris di PA Pasir Pengaraian Berhasil Lagi

Pasir Pengairan | PA Pasir Pengairan
Diruang Mediasi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian yang sangat sederhana, sangat kecil dan hanya dilengkapi 1 set meja bundar ini, pada hari ini Rabu tanggal 09 Agustus 2017, ELIDASNIWATI, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Pasir Pengaraian sebagai Hakim Mediator, dengan izin Allah kembali berhasil mendamaikan pihak bersengketa dalam perkara gugat waris Nomor: 0322/Pdt.G/2017/PA.Ppg, dimana beberapa bulan sebelumnya, tepatnya pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017, mediator tersebut juga telah berhasil mendamaikan pihak bersengketa dalam perkara gugat waris Nomor: 0121/Pdt.G/2017/PA.Ppg ;
Proses mediasi untuk perkara ini dilaksanakan sampai 4 tahap dalam tenggat waktu hampir 1 bulan (sehingga tidak melewati batas waktu sebagaimana ketentuan Perma no. 1 tahun 2016) dan pada tahap ke 4 mediasi para pihak dan mediator mendapat titik temu untuk menyelesaikan perkara ini hingga kemudian sengketa para pihak berujung dengan perdamaian yang mengharukan.
Menurut Mediator yang sekaligus merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian ini, keberhasilan mediasi tersebut semata-mata atas izin Allah yang telah berkenan membuka hati para pihak untuk menyadari akan mulianya perdamaian dalam menyelesaikan sengketa mereka.
Atas keberhasilan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Dra. ERINA, M.H. telah menyampaikan apresiasi secara langsung kepada mediator dan berharap agar perkara-perkara lain yang sedang dan akan menjalani mediasi juga dapat berakhir dengan perdamaian sehingga dapat melahirkan putusan dengan akta perdamaian yang kekuatan hukumnya sama dengan produk putusan yang lain.
