logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Mediasi Perkara Harta Waris di PA Badung Berakhir Damai

Badung | PA Badung

“Perdamaian adalah putusan tertinggi, karena tidak ada pihak yang dikalahkan ataupun pihak  yang dimenangkan dan tertutup pula padanya upaya hukum kecuali Eksekusi” Itulah kata penutup Ach. Zakiyuddin, S.H., M.H.  Hakim Mediator Pengadilan Agama Badung sebelum penandatanganan kesepakatan perdamaian perkara waris Nomor 0095/Pdt.g/2017/PA Bdg pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017 bertempat di ruang rapat pengadilan Agama Badung;

Setelah 2 kali melakukan mediasi, alhamdulilah para pihak menyetujui draft perdamaian yang di “ramu” oleh mediator berdasarkan masukan dari pihak Penggugat dan Tergugat pada pertemuan pertama (5/7);

Diakui memang ada pembahasan agak alot mengenai perbedaan agama dan kejelasan agama salah satu anak pewaris, mengenai pembagian biaya yang timbul dari penjualan objek sengketa, pemegang sertifikat sampai objek sengketa terjual dan penentuan harga jual objek sengketa yang akhirnya menemukan titik temu sebagaimana tertuang dalam kesepakatan perdamaian;

Dari beberapa poin kesepakatan perdamaian yang ada, pada pokoknya para pihak sepakat untuk menjual objek sengketa dan membaginya sebagai mana yang ditentukan oleh hukum islam;

Gugatan ini berawal dari meninggalnya pewaris, dengan meninggalkan harta dan ahli waris yang terdiri dari istri kedua pewaris (Penggugat I), 3 orang anak perempuan dari almarhum istri pertama pewaris (para Tergugat), dan 1 orang  anak laki-laki ditambah 3 orang anak perempuan yang kesemuanya beragama islam kecuali anak bungsu pewaris yang beragama Kristen (Penggugat II-V);

Objek sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 145 M² yang terletak di Sesetan Kota Denpasar, mengingat harga property di Kota Denpasar yang tinggi sebagaimana disampaikan Penggugat bahwa harga taksir obejk sengketa mencapai 1,5 M maka Penggugat mengajukan gugatan demi kepastian status dan bagian masing-masing dan selama ini objek sengketa dikuasai Penggugat sedangkan sertifikat dikuasai oleh Tergugat;

Salah seorang pihak penggugat yang ditemui oleh Tim IT PA Badung menyampaikan bahwa terimakasih kepada pengadilan Agama Badung khususnya mediator yang telah mendamaikan karena beberapa kali upaya perdamaian yang dilakukan di luar tidak berhasil mengingat kronisnya hubungan dan buntunya komunikasi kami sehingga dengan adanya perdamaian ini hubungan kekeluargaan kami merasa “terselamatkan”.ujarnya sambil tersenyum;

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice