
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Perkara dengan nomor register 562/Pdt.G/2025/PA.Kis yang dimediasi sejak tanggal 15 April 2025 hingga 20 Mei 2025, membuahkan hasil berhasil sebagian.

Proses mediasi ini dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran dan dipandu oleh Mediator Bersertifikat, Ibu Asri Vivi Yanti Sinurat, S.H., M.H., CPM.
Selama proses mediasi berlangsung, kedua belah pihak diberikan ruang untuk berdialog secara terbuka dan mencari titik temu atas pokok permasalahan yang diajukan, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan dalam sebagian pokok perkara yang disengketakan. (nrl)
