logo web

Dipublikasikan oleh PA Tangerang pada on .

Rabu, 15 Februari 2023 Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Tangerang Attourrokhman, S.H., S.Pd.I. berhasil mendamaikan  para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan cerai gugat dengan register perkara Nomor : 503/Pdt.G/2023/PA.Tng.

Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan sebagaimana tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016.

Mediator membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan. Keberhasilan mediasi tergantung pada para pihak itu sendiri.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice