Rabu, 15 Februari 2023 Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Tangerang Attourrokhman, S.H., S.Pd.I. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan cerai gugat dengan register perkara Nomor : 503/Pdt.G/2023/PA.Tng.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan sebagaimana tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016.
Mediator membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan. Keberhasilan mediasi tergantung pada para pihak itu sendiri.
