
Kisaran | pa-kisaran.go.id (15/3/2023)
Pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kisaran Ulanda Haryan Latsya Manurung, S.H., CPM kembali berhasil memediasi para pihak dalam perkara cerai gugat. Kali ini 2 perkara sekaligus berhasil ia mediasi hingga mencapai kesepakatan untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga masing-masing. Kedua perkara tersebut di antaranya perkara nomor 497/Pdt.G/2023/PA.Kis dengan ketua majelis Drs. Ahmadi Yakin Siregar, S.H. dan perkara nomor 476/Pdt.G./2023/PA.Kis dengan ketua majelis Wakil Ketua Pengadilan Agama Kisaran Helmilawati, S.H.I., M.A.

Alhamdulillah atas izin Allah dan berkat kepiawaian Ulanda Manurung sebagai mediator, perceraian yang diajukan oleh Penggugat dapat digagalkan dalam proses mediasi di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran. Kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat mampu didamaikan dan berkomitmen untuk memperbaiki hubungan pernikahan mereka.
Sebelumnya, pada tanggal 14 Maret 2023 mediator ini juga telah berhasil memediasi perkara cerai gugat setelah menjalani proses mediasi sebanyak 2 kali pertemuan. Dengan demikian, hal ini akan menambah daftar perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Kisaran.
(Tim Humas PA Kisaran)
