
Lubuk Pakam (4 November 2025). Mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam, Lailatus Sururiyah, S.H., M.A., CPM, berhasil memediasi perkara cerai gugat Nomor 4254/Pdt.G/2025/PA.Lpk dan cabut perkara. Proses mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam dengan dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu Penggugat dan Tergugat.
Melalui pendekatan komunikatif dan profesional, Mediator berhasil membantu para pihak menemukan titik temu dalam permasalahan rumah tangga mereka. Proses mediasi berlangsung dengan suasana kondusif dan penuh itikad baik dari kedua belah pihak, sehingga menghasilkan kesepakatan damai yang disetujui bersama.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata efektivitas peran mediator non hakim dalam mendukung tercapainya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta upaya pengadilan untuk mengedepankan penyelesaian sengketa melalui perdamaian sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini, PA Lubuk Pakam kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian perkara secara damai melalui mediasi, guna menciptakan keadilan yang berlandaskan musyawarah dan kekeluargaan.
