Mediator PA Makassar Berhasil Mendamaikan Perkara Warisan

Makassar | pa-makassar.net
Satu lagi Perkara warisan yang berhasil berdamai melalui proses mediasi. Perkara tersebut adalah perkara majelis B dengan ketua majelisDr.Hj.Harijah Damis, MH. dan masing-masing hakim anggota Drs. HM. Anas Malik dan Drs. Mahmuddin, SH.MH.
Putusan perdamaian itu dibacakan padaa hari Senin 28 Oktober 2013 setelah sidang pembacaan putusan, para pihak tersenyum lepas, termasuk majelis hakim merasa puas atas penyelesaian perkara dengan damai.
Semoga ke depan lebih banyak lagi perkara yang berakhir dengan perdamain. (Aria Libra)
