Mediator Pengadilan Agama Samarinda Kembali Berhasil Mendamaikan Perkara Gugatan Waris
Samarinda, 27 Juli 2023, proses mediasi perkara gugatan waris yang sempat menjadi perhatian Aparatur Pengadilan Agama akhirnya berhasil didamaikan. Perdamaian Perkara Gugatan Waris tersebut diperoleh dengan bantuan Mediator Non-Hakim Kamsiah, S.H., M.H., beliau kembali lagi berhasil mencatatkan perdamaian melalui Akta Perdamaian dengan Register Perkara Nomor 1070/Pdt.G/2023/PA.Smd.
Proses mediasi dilakukan dalam 6 (enam) kali pertemuan dimulai dari tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juli 2023 dengan lokasi berbeda yaitu di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Samarinda dan lokasi objek sengketa. Setelah proses negosiasi demi negosiasi yang difasilitasi oleh Mediator, Para Pihak kemudian bersepakat berdamai dan menuangkan detail perdamaian dalam sebuah akta perdamaian yang ditandatangani dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Pengadilan Agama Samarinda sangat mengapresiasi keberhasilan Mediator dalam mendamaikan para pihak berperkara, karena berhasilnya suatu mediasi merupakan salah satu indikator dari baiknya pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Samarinda. Kedepannya diharapkan akan lebih banyak perkara yang berhasil didamaikan melalui jalur mediasi di Pengadilan Agama Samarinda. *FE
