Bukittinggi, 11 Juli 2025 Pengadilan Agama (PA) Bukittinggi kembali menyelenggarakan sidang keliling untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Camat Baso, Kabupaten Agam, dan merupakan sidang keliling ke-6 yang digelar PA Bukittinggi sepanjang tahun 2025. Pada sidang kali ini, terdapat 6 perkara yang disidangkan, terdiri dari perkara cerai gugat dan cerai talak.

Sidang keliling ini dihadiri langsung oleh Ketua PA Bukittinggi, Hakim, Panitera, Jurusita, beserta tenaga administrasi. Kehadiran mereka merupakan bentuk komitmen PA Bukittinggi dalam mewujudkan akses peradilan yang merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pelosok atau jauh dari pusat kota serta mewujudkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah.

Selain sidang, PA Bukittinggi juga aktif menyosialisasikan layanan Mobile PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kepada para pihak yang hadir, guna memberikan informasi terkait kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi peradilan seperti halnya; pendaftaran perkara, pengambilan akta cerai, konsultasi hukum, serta layanan informasi lainnya secara langsung di lokasi.
Mobile PTSP ini menjadi inovasi penting dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung digitalisasi layanan di lingkungan peradilan agama. Masyarakat tidak hanya bisa mengikuti proses persidangan, tetapi juga mendapatkan informasi dan bantuan administratif secara langsung di tempat tanpa harus datang ke kantor pengadilan.

Dengan digelarnya sidang keliling dan hadirnya Mobile PTSP, PA Bukittinggi berharap pelayanan hukum dapat terus ditingkatkan, dan masyarakat merasa terbantu dalam menyelesaikan permasalahan hukum mereka dengan lebih cepat, mudah, dan efisien. (DF & LA)
