Mempererat Silahturahmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kunjungi PTA Bengkulu
Bengkulu | pta-bengkulu.go.id
Pada hari Rabu Selasa tanggal 13 Juni 2017 Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu Bapak Yan Syafri melakukan kunjungan silahturahmi ke Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.
Beliau disambut oleh Bapak Hendriansyah, S.H., M.H. Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan selanjutnya diantar menuju ruang Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dimana ditempat itu telah hadir Bapak Drs. H. M. Alwi Mallo, M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Drs. H. Sudirman Cik Ani, S.H., M.H. Hakim Tinggi, Drs. H. Misbahul Munir, S.H., M.H. Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menyambut dengan senang atas kedatangan Pimpinan OJK tersebut.
Dalam silahtuhrami tersebut Pimpinan OJK menyampaikan permasalahan yang terjadi dibeberapa Perbankkan Syar’iah di Bengkulu yang beberapa waktu terakhir ini terdapat beberapa nasabah yang mengalami Wanprestasi, namun pihak Bank tidak menempuh jalur hukum dalam hal ini melalui Pengadilan Agama. Jika nantinya diketahui hal tersebut disebabkan karena pihak Bank belum memahami proses beracara di Pengadilan Agama Pimpinan OJK akan meminta bantuan kepada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.
Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menyampaikan harapan agar permasalahan ekonomi syar’iah dapat terselesaikan dengan baik, karena sengketa ekonomi syar’iah telah merupakan kewenangan Peradilan Agama terlebih setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, Mahkamah Agung mengeluarkan Perma ini setelah mempertimbangkan signifikannya perkembangan dunia usaha yang menggunakan akad-akad syar’iah.
Dengan adanya perma ini baik dari Pebankkan Syar’iah maupun dari nasabah Perbankkan Syar’iah akan sangat terbantu dalam menangani perkara pada ekonomi syar’iah dan kedua belah pihak dapat menempuh jalur hukum yang ada, jika penyelesaian secara non litigasi tidak tercapai.
