Mencapai Titik Tengah: Mediasi Cerai Gugat di PA Banjarmasin Berhasil Sebagian
Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarmasin kembali sukses dalam memediasi perkara cerai gugat nomor 1009/Pdt.G/2025/PA.Bjm pada Senin, (11/08/2025). Mediator dalam perkara ini, Hj. Norhayati, Hakim yang juga Ketua PA Banjarmasin berhasil melaksanakan mediasi dengan hasil, "Berhasil Sebagian".

Kesepakatan yang berhasil dicapai nantinya akan dimuat pula dalam amar putusan. Hasil ini merupakan bukti bahwa Mediator PA Banjarmasin berkomitmen penuh dan bersungguh-sungguh dalam memediasi para pihak, sehingga dapat mencapai jalan tengah. Mediasi memiliki tujuan utama untuk mencapai win-win solution.

Diharapkan hasil ini memberikan manfat bagi para pihak. Sekaligus, menjadi motivasi bagi mediator lainnya untuk mencapai kesepakatan damai dan terbaik bagi para pihak. (Alv)
