Menelusuri Minimnya Dispensasi Nikah di PA Sengeti


2 (dua) bukti identitas yang kerap dipalsukan datanya
Sengeti | pa-sengeti.go.id
Warga peradilan agama pasti tidak asing dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kutipan Akta Nikah. Ya, kedua bukti identitas tersebut merupakan syarat yang paling banyak digunakan untuk melengkapi pengajuan suatu gugatan/permohonan perkara di Pengadilan Agama (PA).
Karena kedua bukti identitas tersebut dianggap penting, maka sudah sepatutnya bila data yang tercantum di dalamnya juga benar dan pasti. Karena apabila terjadi kesalahan, akan merusak administrasi kependudukan dan tentunya kepastian hukum seseorang.
Pengadilan Agama merupakan salah satu lembaga negara yang menjamin keabsahan dan kepastian hukum identitas seorang warga negara. Di antara kewenangannya adalah menerima permohonan dispensasi nikah.
Jadi, jika warga negara Indonesia yang beragama Islam ingin melangsungkan pernikahan, namun belum cukup umur, mereka harus memperoleh izin dari Pengadilan Agama. Tanpa izin dari PA, maka Kantor Urusan Agama (KUA) seharusnya menolak menikahkan pasangan dibawah umur dengan keterangan penolakannya.
Sejak awal berdiri hingga sekarang, PA Sengeti dapat dikatakan jarang menerima permohonan dispensasi nikah. Mengapa? Kini PA Sengeti memiliki jawabnya. Ternyata, dari sekian banyak gugatan/permohonan cerai yang diajukan, kerap terjadi “pemalsuan identitas”. Seringkali ditemukan perbedaan antara data identitas pada KTP dan akta nikah terutama tahun kelahiran.
Sebagai contoh, pada KTP seseorang tercatat terlahir tahun 1988, namun pada akta nikah 1985. Ketika ditanya, hampir sebagian besar para pihak mengaku sengaja merekayasa/memalsukan umurnya, agar lolos dari kewajiban dispensasi nikah. Ironisnya, banyak pula pasangan yang bercerai di PA Sengeti setelah merekayasa/memalsukan umurnya.
Untuk menghindarkan masalah tanpa masalah, bagi pasangan di bawah umur yang ingin melangsungkan pernikahan, seharusnya terlebih dahulu mengurus izin dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. (Umarriadh B./Jurdilaga PA. Sengeti/PTA. Jambi)
