
Sebagai upaya membentuk aparatur peradilan agama yang profesional dan memahami tugas pokok sejak dini, Pengadilan Agama Pematangsiantar mengadakan kegiatan pembinaan dan pembekalan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengenai Tugas dan Fungsi Kepaniteraan pada Selasa, 1 Juli 2025.
Kegiatan ini disampaikan oleh Panitera Dasma Purba, S.H., M.H. selaku narasumber, dan bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para CPNS terkait peran strategis kepaniteraan dalam mendukung proses peradilan.
Dalam pembekalan tersebut, narasumber menyampaikan bahwa dasar hukum terbentuknya Pengadilan Agama termuat dalam:
- UUD 1945 Pasal 24 ayat 2, yang menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, termasuk Pengadilan Agama.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang kemudian telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009.

Selanjutnya, dijelaskan pula tugas dan fungsi kepaniteraan di lingkungan Pengadilan Agama, antara lain:
- Menerima, mendaftarkan, dan mengarsipkan seluruh perkara yang masuk
- Menyusun dan mengelola berkas perkara
- Memberikan pelayanan administrasi kepada para pihak berperkara
- Menyusun laporan perkara secara berkala
Selain itu, CPNS juga dibekali dengan pemahaman tentang tugas pokok Pengadilan Agama, yaitu mengadili perkara-perkara dalam ruang lingkup hukum keluarga Islam seperti perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, infaq, zakat, dan ekonomi syariah, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Tidak hanya memiliki fungsi mengadili, Pengadilan Agama juga menjalankan fungsi lain yang tak kalah penting, yaitu:
- Fungsi pengawasan
- Fungsi pembinaan
- Fungsi administrasi
- Fungsi nasihat
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para CPNS dapat memahami peran dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari lembaga peradilan yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Tim IT PA Pematangsiantar
