
Medan, Selasa (20/6/2023), Menindaklanjuti surat undangan sosialisasi Pengadilan Tinggi Agama Medan nomor W2-A/1284/PP.00/VI/2023 perihal undangan untuk menjadi peserta di acara Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan serta Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian HUkum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Tinggi Agama Medan, Pengadilan Agama Sibolga yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak M. Arif Sani, S.H.I., selaku Ketua Pengadilan Agama Sibolga dan Bapak Fadjri Anshori Ginting, S.H., selaku perwakilan Panitera Pengadilan Agama Sibolga menghadiri acara sosialisasi tersebut yang dilaksanakan di Hotel Emerald Garden, Medan, dari hari Senin sampai Rabu tanggal 19-21 Juni 2023. Adapun dalam acara sosialisasi ini pada intinya adalah untuk lebih menyelaraskan sinergi antar lembaga yang dalam hal ini antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dengan Balai Harta Peninggalan dalam hal pengurusan harta yang ditinggalkan oleh pewaris. Dalam acara ini juga dilakukan sesi diskusi tanya jawab terkait problematika yang ditemukan dan juga berbagi pengalaman oleh tak hanya Hakim di Pengadilan, namun juga oleh para praktisi hukum seperti Notaris.
Semoga dengan dilaksanakannya acara sosialisasi ini dapat lebih meningkatkan sinergi antara lembaga dalam hal pengurusan harta peninggalan dan semoga acara ini dapat membawa manfaat bagi kita semua. (FAG)
