logo web

Dipublikasikan oleh PA Pematang Siantar pada on .

 

Untuk mewujudkan pelayanan prima bagi para pihak, salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah sarana dan prasarana yang tersedia. PTSP merupakan pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan, dimana para pihak bertemu dengan petugas untuk memperoleh informasi, melakuakan pengaduan, melakukan pendaftaran perkara, dan lain-lain.  Oleh karena itu, sarana dan prasarana yang tersedia di PTSP perlu selalu di monitoring kelayakannya.

Sekretaris Pengadilan Agama Pematang Siantar, Muliadi, S.H., melakukan monitoring evaluasi sarana dan prasarana di PTSP pada hari Selasa, 2 Mei 2023. Dalam monitoring evaluasi tersebut Sekretaris Pengadilan Agama Pematang Siantar menanyakan kendala yang dialami petugas terkait sarpras selama memberikan pelayanan kepada para pihak, sehingga dapat ditindaklanjuti.

 

Selain itu, Beliau juga mengajak seluruh petugas PTSP untuk bersarama-sama memelihara dan menjaga sarpras yang tersedia di PTSP demi kenyamanan para pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan Agama Pematang Siantar.

 

 

Tim IT PA Pematang Siantar

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice