Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB Nuzul Lubis, S.H.I., M.H. melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Pengiriman Petikan Putusan dan Penetapan Validasi Akta Cerai (Aplikasi E-SAPUTANGAN) yang dilaksanakan antara Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun, Jumat (03/02/2003) di Ruang Media Center Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Simalungun Tiarli, E. Sinaga, S.Kom., M.Si. dan jajarannya, dari PA Simalungun turut hadir Hakim, Panitera, Sekretaris dan pegawai.


Penandatanganan MoU ini dilaksanakan untuk memudahkan pihak Disdukcapil dalam mengidentifikasi keaslian produk pengadilan yang menjadi syarat dalam pengurusan berkas kependudukan tertentu mengingat maraknya pemalsuan berkas-berkas instansi terkait data kependudukan maupun lainnya. Ini juga memudahkan pelayanan kepada masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan yang terkait dengan produk Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mensinergikan program maupun peran Disdukcapil dan PA Simalungun sesuai fungsi dan tugas masing-masing dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan publikasi produk Pengadilan Agama Simalungun dan pencegahan penggunaan produk Pengadilan Agama Simalungun yang palsu, untuk kepengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun.
