MS Aceh Akan Laksanakan Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Validasi data kepegawaian yang termuat pada Sikep sangat penting untuk keperluan promosi dan mutasi maupun untuk kenaikan pangkat.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Badilag telah menerapkan sistim paperless dalam proses kenaikan pangkat, apabila datanya sudah lengkap dan valid tentu sangat memudahkan proses kenaikan pangkat tersebut. Sebaliknya, apabila datanya tidak valid akan menyulitkan penerapan paperles bahkan dapat merugikan pegawai itu sendiri.
Sejalan dengan hal di atas, MS Aceh akan melakukan verifikasi dan validasi data kepegawaian sebagai tindak lanjut surat Dirjen Badilag No. 1665/DjA/HM.00/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013.
Guna untuk keperluan verifikasi dan validasi tersebut, Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH melalui surat No. WI-A/2063/KP.04/X/2013 tanggal 18 Oktober 2013 memerintahkan MS se Aceh untuk melakukan verifikasi dan validasi data kepegawaian dan megirimkannya ke MS Aceh dengan ketentuan sebagai berikut :
Menyiapkan form 1 s/d form 14 dengan cara mendownload di web www.ms-aceh.go.id atau www.badilag.net.
Softcopy dalam bentuk ms ecxel/xls/xlsx dikirim ke e-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. paling lambat tanggal 25 Oktober 2013.
Hardcopy dikirimkan dikirimkan ke Mahkamah Syar’iyah Aceh paling lambat tanggal 30 Oktober 2013.
Kasubbag Kepegawaian H. Ansharullah, SH., MH menjelaskan bahwa untuk lebih jelasnya surat permintaan data tersebut, silahkan mendownload pada website MS Aceh. Dijelaskannya lebih lanjut bahwa data yang diperlukan sudah diterima akhir Oktober 2013, hal ini mengingat verifikasi dan validasi data kepegawaian akan dilaksanakan bulan Nopember 2013. “Sudah diterima MS Aceh data-data yang diminta sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ujar H Ansharullah mengingatkan.
MS Bireuen Telah Menindaklnjuti
Sesuai dengan berita yang dikirim MS Bireuen yang dimuat pada website MS Aceh, ternyata MS Bireuen telah melakukan verifikasi dan validasi tanggal 21 Oktober 2013. Kegiatan tersebut dilakukan oleh staf Kepegawian Dra. Rosdiana dan Zulham, ST dengan cara mengisi form-form yang telah disediakan. Diperlukan waktu dua hari guna melengkapi semua data yang diperlukan sebanyak 14 form.
Sementara itu, MS lain tidak diketahui apakah sudah mengerjakan atau belum verifikasi dan validasi tersebut karena tidak ada beritanya diterima website MS Aceh. Ketika hal tersebut disampaikan kepada H. Ansharullah, ia menyatakan bahwa semoga saja MS se Aceh telah melaksanakannya sekalipun tidak ada beritanya. “Mungkin saja tidak sempat membuat beritanya tetapi telah mereka laksanakan,” katanya berfikir positif. (AHP)
