MS Aceh Gelar Rapat Koordinasi
Kualasimpang| ms-kualasimpang.go.id
Banda Aceh| Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah se Aceh Tahun 2017 melaksanakan Rapat Evaluasi tengah tahunan. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 bertempat di ruang Aula utama lantai III Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Rapat Evaluasi diikuti oleh Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh, Pejabat Struktural Kepaniteraan dan Kesekretariatan Mahkamah Syar’iyah Aceh dan unsur pimpinan Mahkamah Syar’iyah se Aceh (Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris) Kabupaten/Kota se Aceh.
Banyak hal yang disampaikan pada rapat tersebut, terutama yang menyangkut dengan tugas pokok dan fungsi serta hal-hal yang mendukung tupoksi Mahkamah Syar’iyah se Aceh. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh (Dr. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H) menyampaikan arah kebijakan Mahkamah Syar’iyah Aceh tahun 2017 yang intinya beliau menyampaikan beberapa hal yaitu :
- Tentang pendaftaran perkara secara on line tahun 2017 di Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota se Aceh.
- Arsip perkara digital di masing-masing Mahkamah Syar’iyah.
- Input setoran PNBP melalui aplikasi simari supaya diintensifkan.
- Input biaya proses dalam aplikasi komdanas juga harus falid dengan buku kas umum.
- Pelaporan perkara tepat waktu.
- Bekerja sama dengan Bank untuk memudahkan penyetoran biaya perkara bagi para pihak dengan membuka kas di kantor Mahkamah Syar’iyah.
- Implementasi SIPP bagi Mahkamah Syar’iyah se Aceh.
- Dan lain-lain yang menyangkut pengembangan dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra.Hj. Rosmawardani, S.H., M.H, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan secara bersama sama beberapa hal yang menyangkut dengan hasil pengawasan yaitu Bidang Teknis persidangan dan administrasi persidangan baik perkara perdata maupun perkara jinayat yang menjelaskan secara rinci berbagai temuan baik pada waktu pengawasan ke daerah, dalam kegiatan bedah berkas maupun temuan-temuan berkas yang diajukan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Tim Redaksi. F_A
