MS Aceh Kikis Habis Perkara Tahun 2019 Sehingga Sisa Menjadi Zero
Banda Aceh I ms-aceh.go.id
Memasuki hari terakhir tahun 2019, kinerja MS Aceh sangat membanggakan. Betapa tidak, pengadilan tingkat banding yang berada di ujung barat pulau Sumatera ini berhasil memutus perkara tanpa sisa alias zero.
Menurut data perkara pada SIPP, perkara yang diterima MS Aceh sepanjang tahun 2019 berjumlah 123 perkara perdata dan 11 perkara jinayat. Bila dibandingkan dengan tahun lalu terdapat peningkatan penerimaan perkara yaitu pada tahun 2018 diterima 100 perkara perdata, sedangkan perkara jinayat terdapat penurunan perkara yaitu tahun 2018 diterima 15 perkara jinayat.
Sekalipun jumlah hakim tinggi terjadi pengurangan karena pensiun maupun karena mutasi pindah sehingga hakim tinggi hanya 6 (enam) orang, namun semangat untuk memutus perkara tepat waktu agar sisa perkara zero tetap bergelora. Hal ini dibuktikan dengan persidangan yang dilaksanakan secara maraton pada bulan November dan Desember 2019.
“Alhamdulillah, perkara yang diterima MS Aceh sejumlah 123 perkara perdata dan 11 perkara jinayat dapat diputus semuanya sehingga tidak ada sisa perkara alias zero,” ujar Ketua MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan dengan bangga.
“Prestasi ini sama dengan prestasi tahun 2018,” tandas H. Abd. Hamid Pulungan.
Masih menurut H. Abd. Hamid Pulungan, dirinya sebagai pimpinan MS Aceh selalu memberikan semangat dan dorongan kepada Majelis Hakim untuk bekerja dengan baik sehingga dapat memutus perkara tanpa sisa. Disebutkannya lebih lanjut, pada mulanya dirinya merasa khawatir Majelis Hakim tidak dapat memutus perkara tanpa sisa. Karena, katanya memberi alasan, jumlah hakim yang berkurang karena pensiun dan mutasi pindah.
“Pada mulanya saya khawatir Majelis Hakim tidak dapat memutus perkara semuanya mengingat terdapat peningkatan perkara apabila dibandingkan tahun 2018, sementara di sisi lain jumlah hakim tinggi berkurang karena pensiun dan mutasi pindah,” urainya tersenyum.
Sementara itu, menurut keterangan Panitera Syafruddin, perkara yang diputus Majelis Hakim selalu one day minut dan one day publish. Hal ini terwujud, urainya menambahkan, karena hubungan yang baik antara Majelis Hakim dan panitera pengganti sehingga dapat memutus perkara sesuai dengan tahapannya dan diinput pada SIPP.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik antara Majelis Hakim dan panitera pengganti sehingga dapat memutus perkara dengan baik dan administrasinya pun dapat diinput tepat waktu pada SIPP,” kata Syafruddin menjelaskan.

