MS Aceh Lakukan Konsultasi Pola Assesment dan Uji Kompetensi Calon Panitera dan Sekretaris MS Kelas I-B ke MA
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Ketua didampingi Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh sejak kemarin siang tanggal 30 Mei 2017 melakukan safari ke Jakarta dalam rangka konsultasi dengan Bapak Dirjen Badilag, dilanjutkan pagi ini tanggal 31 Mei 2017 melakukan konsultasi dengan Bapak Sekretaris Mahkamah Agung, Ketua Kamar Peradilan Agama, Hakim Agung Purwo Susilo dan Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ada tiga agenda konsultasi yang telah berhasil dirampungkan, yaitu: 1. Pola assesment dan uji kompetensi Calon Panitera Mahkamah Syar'iyah Kelas I-B; 2. Pola assestmen dan uji kompetensi Calon Sekretaris Mahkamah Syar'iyah Kelas I-B; dan 3.
Tindak lanjut hasil FGD SPPA yang digelar Sustain pada tgl 23 dan 24 Mei 2017 di Hotel The Pade Banda Aceh yang diikuti Ketua dan para hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh serta beberapa Ketua Mahkamah Syar'iyah Kab/Kota, Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Wilayatul Hisbah, Anggota Polda Aceh, dan Jaksa Kejari Banda Aceh dan Aspidum Kejati Aceh.
Dalam pertemuan konsultasi dengan Bapak Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Abdul Manaf, S.H., M.H. memberi petunjuk bahwa Assesment dan Uji Kompetensi Panitera Mahkamah Syar'iyah Kabupaten /Kota di Aceh merupakan bagian dari tugas pembinaan Mahkamah Syar'iyah Aceh sebagai pengadilan tingkat banding dalam upaya menjaring bibit pejabat kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah yang berbobot.
Karena itu apa yang telah direncanakan oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut agar dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Bapak Dirjen meminta untuk diundang dan diikutsertakan semua Panitera baik kelas II maupun kelas I-B yang sudah menjabat maupun para Panmud yang memenuhi syarat untuk mengikuti assesment dan uji kompetensi calon panitera MS Kelas I-B tersebut.
Tim konsultasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Dr. Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H. dengan anggota Tim Drs. Syafruddin, S.H., M.H. (Panitera) dan Khairuddin S.H., M.H. (Sekretaris) diterima oleh Bapak Dr. H. Ahmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.H. Sekretaris Mahkamah Agung R.I. (Sekma) pukul 07:30-08:20 WIB. Beliau membaca setiap halaman panduan assesment dan uji kompetensi calon Sekretaris dan Panitera Mahkamah Syar'iyah Kelas I-B yang sudah dipersiapkan oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Beliau meminta agar istilah seleksi terbuka... agar dikoreksi menjadi seleksi pengisian jabatan ... tanpa memakai kata terbuka supaya tidak menyimpangi makna dari seleksi terbuka karena sejatinya yang diseleksi terbatas pada pegawai dikalangan MS sendiri sesuai kewenangan yang ada pada MS Aceh dan searah dengan aturan dalam Undang-undang ASN. Bapak Sekma juga meminta agar semua Sekretaris dan Kasub pada MS kelas II dan I-B diundang dan diikutsertakan dalam seleksi dalam rangka menjaring calon-calon pejabat yang mampu dan pantas diberi jabatan. Mereka yang ternyata tidak mampu berdasarkan hasil seleksi, tidak boleh diberi jabatan atau diganti dengan orang yang lebih mampu.
Bapak Sekma memberitahukan bawa sekarang beliau sedang mempersiapkan dan menyusun sebuah kebijakan terkait pola rekrutmen para pejabat kesekretariatan untuk Mahkamah Agung dan empat lingkungan badan peradilan dalam rangka penerapan amanat Undang-undang ASN dan Perma Nomor 7 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Perma No. 1 Tahun 2017.
Dalam kebijakan Sekma tersebut akan ada aturan tentang evaluasi pejabat kesekretariatan secara berkala melalui uji kompetensi dan penelusuran tract record. Acuan dasar dalam pemilihan seorang pejabat tidak lagi menitikberatkan pada senioritas akan tetapi pada capabelitas atau kompetensinya melalui suatu sistem seleksi yang terencana dan transparan.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut akan dilakukan rolling jabatan dan tempat tugas. Banyak hal / pengetahuan baru yang kami dapatkan dalam obrolan konsultasi dengan pak Sekma, dan kami yakin apabila semua gagasan dan rencana pak Sekma yang brillian tersebut berhasil diterapkan maka visi Mahkamah Agung akan segera menjadi kenyataan. Insya Allah (Abusyik Malika)
Adapun berita tentang hasil konsultasi dengan Ketua Kamar Peradilan Agama akan diturunkan pada kesempatan yang lain.
